Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. saudara perempuan yang mempunyai hubungan sesusuan

3. Diharamkan karena suatu perkawinan atau dalam istilah hukum larangan perkawinan karena alasan semenda yaitu:

a. ibu isteri (mertua) dan seterusnya ke atas baik ibu dari nasab maupun dari sesusuan

b. anak tiri (anak isteri yang dikawin dengan suami lain) jika sudah campur dengan ibunya

c. isteri ayah dan seterusnya ke atas

d. wanita-wanita yang pernah dinikahi ayah, kakek sampai ke atas.

4. Diharamkan untuk sementara

Seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi perempuan untuk

sementara waktu (QS 4 ayat 24) yaitu:

a. terdapat pertalian nikah yaitu perempuan masih berada dalam 

ikatan perkawinan sampai ia dicerai dan habis masa iddahnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun