b. saudara perempuan yang mempunyai hubungan sesusuan
3. Diharamkan karena suatu perkawinan atau dalam istilah hukum larangan perkawinan karena alasan semenda yaitu:
a. ibu isteri (mertua) dan seterusnya ke atas baik ibu dari nasab maupun dari sesusuan
b. anak tiri (anak isteri yang dikawin dengan suami lain) jika sudah campur dengan ibunya
c. isteri ayah dan seterusnya ke atas
d. wanita-wanita yang pernah dinikahi ayah, kakek sampai ke atas.
4. Diharamkan untuk sementara
Seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi perempuan untuk
sementara waktu (QS 4 ayat 24) yaitu:
a. terdapat pertalian nikah yaitu perempuan masih berada dalamÂ
ikatan perkawinan sampai ia dicerai dan habis masa iddahnya