Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Rukun mudharabah adalah pemodal, pengelola, modal, nisbah keuntungan dan sighat atau akad. Syarat-syarat mudharabah adalah

sebagai berikut:

i. Pemodal dan Pengelola

1) Pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah secara hukum.

2) Keduanya harus mampu bertindak sebagai wakil dan kafil dari masing-masing pihak.

3) Shighat yang dilakukan bisa secara eksplisit dan implisit yang menunjukan tujuan akad.

4) Sah sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan dalam penawaran, dan akad bisa dilakukan secara lisan atau verbal, secara tertulis maupun ditandatangani

ii. Modal

  Modal adalah sejumlah uang yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola untuk tujuan menginvestasikannya dalam aktivitas mudharabah. Untuk itu, modal disyaratkan harus:

1) Dinyatakan dengan jelas jumlah dan jenisnya (yaitu mata uang). Apabila modal berbentuk barang, maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya);

2) Harus berbentuk tunai bukan piutang (namun sebagian ulama membolehkan modal mudharabah berbentuk aset perdagangan, misalnya inventory);

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun