Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya hukum perdata sebagaimana kita kenal adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain. Dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi menurut hukum perdata atau biasa disebut BW. Begitu pula dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kodifikasi Perkawinan dan  Hukum Islam atau disingkat (KHI) yang disahkan pada tanggal 10 Juni 1991 dalam bentuk arahan presiden kepada Menteri Agama. Untuk digunakan oleh otoritas pemerintah dan anggota masyarakat yang memerlukannya.

Pembahasan 

A.PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, istilah hukum Islam sering menimbulkan pengertian rancu, hingga kini hukum Islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara bahasa, kata syariah berarti “jalan ke sumber air” dan “tempat orang-orang minum”. Orang arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian “jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata”. Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui.
Adapun kata fiqh secara bahasa berarti “mengetahui, memahami sesuatu”. Dalam pengertian ini, fiqh adalah sinonim kata“paham”. Al-Quran menggunakan kata fiqh dalam pengertian memahami dalam arti yang umum.
perbedaan antara syari'ah dan fiqh dalam tiga aspek.
a. Perbedaan ruang lingkup, cakupannya. Syariah lebih luas meliputi seluruh ajaran agama, sedangkan fiqh hanya mencakup hukumhukum perbuatan manusia.
b. Perbedaan dalam hal subjek. Subjek syariah adalah syar‖i, yakni Allah, sedang subjek fiqh adalah manusia.
c. Perbedaan mengenai asal mula digunakannya kedua istilah tersebut dalam pengertian teknis. Kata syariah telah digunakan sejak awal sejarah Islam seperti yang terdapat dalam Al-Quran (QS. 5:48). Adapun kata fiqh dalam pengertian teknis baru digunakan setelah lahirnya ilmu-ilmu keIslaman, pada abad ke-2 Hijrah.
 

B. LAPANGAN HUKUM ISLAM

  Hukum Islam  adalah hukum  yang mengatur kehidupan manusia  di dunia dalam rangka  mencapai  kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan -aturan yang mengatur  perilaku manusia di dunia.  Hukum  Islam  mencakup   semua aspek  kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya dengan dirisendiri, manusia lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan.

C. PRINSIP DAN ASAS-ASAS HUKUM ISLAM

1. Prinsip-Prinsip Hukum Islam

  Sebenarnya, tidak ada  perbedaan mendasar  tentang  prinsip prinsip hukum Islam yang  dikemukakan oleh  para ahli. Perbedaan  tersebut  timbul  dari aspek jumlah prinsip  hukum Islam yang  dikemukakan  para ahli tersebut. Namun, sesungguhnya esensi  dan prinsip hukum Islam  adalah sama, yaitu bermuara pada prinsip hukum Islam bertitik tolak dan prinsip akidah Islamiyah dengan sentralnya adalah tauhid.

2. Asas-Asas Hukum Islam

  Asas hukum Islam berasal dan sumber hukum Islam, terutama Al-Quran dan hadis  yang  dikembangkan  oleh akal pikiran orang yang memehuhi syarat untuk  ijtihad. Asas-asas  hukum  Islam, di  samping asas-asas hukum yang berlaku umum, tiap-tiap bidang dan lapangan mempunyai asas sendiri-sendiri.

  Adapun  yang dimaksud  dengan asas -asas hukum Islam dalam tulisan ini merupakan rangkuman pandangan para ahli tentang asasasas hukum Islam   yang terdiri dari :

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun