Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Seorang perempuan asli, secara hukum dan agama jelas berkelamin perempuan.

c. Orangnya tertentu yang diartikan dengan tertentu orangnya adalah orang tersebut mempunyai identitas yang jelas tentang diri sendiri ataupun orang tuanya.

d. Sehat jasmani dan rohani

e. Tidak bersuami dan tidak sedang dalam masa iddah

f. Tidak ada hubungan darah, tidak ada hubungan sesusuan dan tidak ada hubungan semenda dengan calon suami.

3. Syarat untuk wali nikah dari calon isteri sebagai berikut:

a. Beragama Islam

b. Laki-laki asli

c. Dewasa

d. Berakal sehat

e. Tidak dalam keadaan terpaksa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun