Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Jika suatu perikatan dilakukan tanpa unsur kerelaan pihak yang terlibat dalam perikatan tersebut, maka perikatan tersebut dianggap telah dibuat dengan cara terpaksa. Hal ini tidak dapat dibenarkan dan perikatan tersebut dianggap cacat hukum dan dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan.

2. Kekeliruan Pada Objek Perikatan (Ghalat)

  Kekeliruan yang dimaksud disini adalah kekeliruan atau kesalahan orang yang melakukan perikatan tentang objek perikatan, baik dari segi jenisnya (zatnya) maupun dari segi sifatnya.

3. Penipuan (Tadlis) dan Tipu Muslihat (Taghir)

  Menurut Abdul Halim Mahmud al Ba‖ly, yang dimaksud dengan penipuan (tadlis) adalah suatu upaya untuk menyembunyikan cacat pada objek perikatan dan menjelaskan dengan gambaran yang tidak sesuai dengan kenyataan untuk menyesatkan pihak yang berperikatan dan berakibatkan merugikan salah satu pihak yang berperikatan tersebut.

D. HAK MENENTUKAN PILIHAN DALAM PERIKATAN (KHIYAR)

  Khiyar menurut harfiah adalah memilih nama yang lebih baik dari dua hal atau lebih. al-Zuhaili mendefinisikan khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan perikatan untuk meneruskan atau tidak meneruskan perikatan dengan mekanisme tertentu.

  Para ahli Hukum Islam membedakan khiyar yang bersumber dari kedua belah pihak yang melakukan perikatan seperti khiyar syarath dan khiyar ta’yin, dan khiyar yang bersumber dari syara’ itu sendiri seperti khiyar ‘aib, khiyar ruyah dan khiyar majelis.

1.Khiyar Syarath

  Adalah hak memilih antara melangsungkan atau membatalkan perikatan yang telah terjadi, bagi masing-masing, atau salah satu pihak dalam waktu tertentu. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa khiyar syarath ini dibenarkan dalam suatu perikatan dengan tujuan untuk memelihara hak-hak para pihak dari unsure penipuan yang mungkin terjadi.

2. Khiyar Ta’yin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun