1) Pembatasan waktu mudharabah. Beberapa ulama berpandangan boleh melakukan pembatasan mudharabah pada periode tertentu.
2) Dilarang membuat kontrak yang tergantung pada sebuah kejadian pada masa yang akan datang, karena mengandung unsur ketidakpastian.
ii. Jaminan dalam Mudharabah
 Pada dasarnya akad mudharabah adalah akad yang bersifat kepercayaan (trust). Karena itu, dalam mudharabah, menurut sebagian ulama, pemilik dana tidak diperkenankan meminta jaminan sebagaimana jaminan (rahn) dalam transaksi utangpiutang. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, jaminan dapat diminta oleh pemilik dana/pemodal kepada pihak pengelola dana dan atau kepada pihak ketiga berupa agunan resiko. Kebolehan pengambilan jaminan tersebut didasarkan pada asumsi si mudharib tidak mustahil melakukan pelanggaran batas atau menyalahi ketentuan yang disepakati, atau disebut dengan jaminan khianat (moral hazard) atau jaminan kemungkinan adanya pelanggaran.
iii. Batasan Tindakan Mudharib terhadap Dana Mudharabah
 Ada tiga kategori tindakan bagi mudharib terhadap dana mudharabah, yaitu tindakan yang berhak dilakukan mudharib berdasarkan kontrak; tindakan yang berhak dilakukan mudharib berdasarkan kekuasaan perwakilan secara umum; dan tindakan yang tidak berhak dilakukan mudharib tanpa izin eksplisit dari penyedia dana.
iv. Wewenang Mudharib
 Mudharib bertanggung jawab untuk menangani urusan yang berkaitan dengan proyek atau kegiatan usaha yang dibiayai dengan pembiayaan mudharabah. Oleh sebab itu, mudharib memiliki kekuasaan untuk dapat leluasa bertindak, namun hal tersebut hanya dapat dilakukan dalam batas-batas tertentu. Sekalipun shahib al-maal memiliki hak untuk memberikan instruksi dan pembatasan kepada mudharib, namun instruksi atau pembatasan tersebut sepanjang tidak sampai menghalangi tercapainya tujuan-tujuan dariperjanjian mudharabah, yaitu memperoleh keuntungan melalui tindakan bisnis yang dilakukan oleh mudharib. Apabila instruksi atau pembatasan tersebut sampai menghalangi tercapainya tujuan-tujuan perjanjian mudharabah, maka instruksi atau pembatasan tersebut dapat dibatalkan (Nabil A Saleh, 1986:113).
v. Batas Tanggung Jawab Mudharib
 Mudharib tidak bertanggung jawab atas berkurang atau habisnya modal yang diinvestasikan oleh shahib al-maal. Tanggung jawab mudharib hanya tebatas kepada memberikan jerih payah, pikiran, dan waktunya untuk mengurus bisnis yang dibiayai dengan modal shahib al-maal.
vi. Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Shahibul Maal dalam Mudharabah