(1) Meniadakan kepicikan,
(2) Tidak memperbanyak beban,
(3) Menempuh jalan penahapan,
(4) Asas seiring dengan kemaslahatan manusia,
(5) Asas mewujudkan keadilan.
D. TUJUAN HUKUM ISLAM
 Tujuan Allah SWT.mensyariatkan hukumnya adalah memelihara kemaslahatn manusia, sekaligus menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui perintah dan larangan (taklif), yang  pelaksanaannya bergantung pada pemahaman sumber hukum yang utama,  yaitu Al- Quran dan hadis.
Kemaslahatan yang dimaksud dapat terwujud manakala lima pokok hal dapatdiwujudkan dan dipelihara. Kelima unsur pokok tersebut adalah :
1. Hifzhu Ad-Din, yaitu memelihara agama.
2. Hifzhu Al-Mal, yaitu memelihara harta kekayaan.
3. Hifzhu An-Nasl, yaitu memelihara keturunan.