Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Meniadakan kepicikan,

(2) Tidak memperbanyak beban,

(3) Menempuh jalan penahapan,

(4) Asas seiring dengan kemaslahatan manusia,

(5) Asas mewujudkan keadilan.

D. TUJUAN HUKUM ISLAM

  Tujuan Allah SWT.mensyariatkan hukumnya adalah memelihara kemaslahatn manusia, sekaligus menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui perintah dan larangan (taklif), yang  pelaksanaannya bergantung pada pemahaman sumber hukum yang utama,   yaitu Al- Quran dan hadis.

Kemaslahatan yang dimaksud dapat terwujud manakala lima pokok hal dapatdiwujudkan dan dipelihara. Kelima unsur pokok tersebut adalah :

1. Hifzhu Ad-Din, yaitu memelihara agama.

2. Hifzhu Al-Mal, yaitu memelihara harta kekayaan.

3. Hifzhu An-Nasl, yaitu memelihara keturunan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun