Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. wali hakim yaitu wali nikah yang dilakukan oleh penguasa bagi seorang wanita yang wali nasabnya karena sesuatu hal tidak ada, baik karena telah meninggal dunia maupun menolak menjadi wali nikah atau karena sebab-sebab lainnya.

4. wali muhakkam yaitu wali nikah yang terdiri dari seorang laki-laki yang diangkat oleh kedua calon suami isteri untuk menikahkan mereka dikarenakan tidak adanya wali nasab, wali mu‖tiq dan wali hakim.

B. HUKUM PERCERAIAN ISLAM

Mengenai hukum perceraian menurut Islam, dalam Alquran tidak terdapat ayat-ayat yang menyuruh atau melarang perceraian, sedangkan untuk perkawinan ditemukan beberapa ayat yang menyuruh untuk melakukannya. Dalam Alquran hanya terdapat banyak ayat yang mengatur tentang thalaq (isinya hanya sekedar mengatur bila thalaq mesti terjadi). Misalnya jika ingin mentalaq seharusnya sewaktu istri itu berada dalam keadaan yang siap untuk memasuki masa iddah, seperti dalam firman Allah :“Hai Nabi bila kamu menthalaq istrimu, maka thalaqlah dia sewaktu masuk kedalam iddahnya”. (QS. at-Thalaq: 1).

Meskipun tidak ada ayat Alquran yang menyuruh atau melarang melakukan perceraian yang mengandung arti hukumnya mubah atau boleh, namun perceraian itu termasuk perbuatan yang tidak disenangi Nabi. Oleh karena itu perceraian mengandung arti hukumnya makruh atau tercela.

Dasar hukumnya adalah sabda Rasulullah SAW :

“Perbuatan yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hukum asal dari perceraian itu adalah makruh atau tercela, namun dalam keadaan dan situasi tertentu maka hukum perceraian itu adalah sebagai berikut :

1. Nadab atau sunnah yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak akan timbul.

2. Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu sedangkan manfaatnya juga ada.

3. Wajib atau mesti dilakukan. Yaitu jika thalaq dijatuhkan oleh pihak penengah atau hakam atau hakim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun