Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sunnah itu dibagi menjadi tiga :

(1). Sunnah Qauliyah

(2). Sunnah Fi‖liyah

(3) Sunnah Taqririyah

(1) Sunnah Qauliyah

Sunnah Qauliyah yaitu perkataan Nabi SAW. yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al-Quran serta berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlak yang mulia. Sunnah qauliyah (ucapan) ini dinamakan juga Hadist Nabi SAW.

(2) Sunnah Fi’liyah

Sunnah Fi‖liyah yaitu perbuatan Nabi SAW yang menerangkan cara melaksanakan ibadat, misalnya cara berwudlu‖, shalat dan sebagainya.

(3) Sunnah Taqririyah

Sunnah Taqririyah yaitu bila Nabi SAW mendengar sahabat mengatakan sesuatu perkataan atau melihat mereka melakukan suatu perbuatan, lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh Nabi SAW dan tidak ditegurnya atau dilarangnya, maka yang demikian dinamakan Sunnah ketetapan Nabi (taqrir).

Pembagian Hadis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun