Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. mahar itu tidak ditentukan berapa jumlahnya

2. harus berupa sesuatu yang halal.

3. harus mempunyai nilai guna ataupun manfaatnya

4. bahwa mahar itu hukumnya sunnah disebutkan dalam akad perkawinan Macam-macam mahar

1. mahar mussamma; adalah mahar yang disebutkan ketika akad perkawinan

2. mahar mitsil; adalah mahar yang serupa dengan mahar yang pernah diterima oleh wanita dari saudara calon istri dan sesuai dengan.pandangan serta kebiasaan masyarakat setempat. Jadi dengan kata lain mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan calon istri.

Mahar hukumnya wajib, hal ini disebutkan dalam Al-Qur‖an surat An-Nisa ayat 4. Sedangkan dasar hukum dari penyerahan mahar mitsil diterangkan dalam surat An Nisa ayat 21, 24 dan 25. Pengucapan mahar dalam akad nikah hukumnya sunnah.

6. Syarat Ijab Kabul

 Syarat Ijab:

1.Diucapkan lafaznya dengan jelas dan tegas

2. Diucapkan oleh walinya atau wakilnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun