Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Haram yaitu perceraian itu dilakukan dengan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli. (Amir Syarifuddin, 2006: 21)

2. Jenis-jenis perceraian menurut hukum Islam 

Perceraian disebut dalam bahasa Arab yaitu “Thalaq” atau “furqah”, yang artinya 

“melepaskan ikatan”. Walaupun banyak ayat dalam Alquran yang mengatur tentang thalaq , namun isinya hanya sekedar mengatur bagaimana talaq mesti terjadi, meskipun dalam bentuk suruhan atau larangan. Alquran tidak mengatur bagaimana jenis-jenis perceraian menurut hukum Islam. (Amir Syarifuddin,2006: 200)Dalam Hukum Islam, jenis-jenis perceraian atau talaq itu dapat dibagi menjadi beberapa macam :

a. Jenis-jenis thalaq ditinjau dari keadaan istri, yaitu :

1. Thalaq sunni, yaitu thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pelaksanaannya telah sesuai dengan petunjuk agama dalam Al Quran atau sunnah Nabi. Adapunsyaratnya adalah :

a) Istri sudah pernah digauli

b) Istri melakukan iddah setelah dijatuhkan thalaq

c) Thalaq dijatuhkan pada saat istri dalam keadaan suci

d) Pada saat suci istri tidak pernah digauli

2. Thalaq bid’iy, yaitu thalaq yang dijatuhkan suami, yang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Misalnya thalaq yang dijatuhkan sewaktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan tidak suci, namun telah digauli oleh suami.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun