4. Haram yaitu perceraian itu dilakukan dengan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli. (Amir Syarifuddin, 2006: 21)
2. Jenis-jenis perceraian menurut hukum Islam
Perceraian disebut dalam bahasa Arab yaitu “Thalaq” atau “furqah”, yang artinya
“melepaskan ikatan”. Walaupun banyak ayat dalam Alquran yang mengatur tentang thalaq , namun isinya hanya sekedar mengatur bagaimana talaq mesti terjadi, meskipun dalam bentuk suruhan atau larangan. Alquran tidak mengatur bagaimana jenis-jenis perceraian menurut hukum Islam. (Amir Syarifuddin,2006: 200)Dalam Hukum Islam, jenis-jenis perceraian atau talaq itu dapat dibagi menjadi beberapa macam :
a. Jenis-jenis thalaq ditinjau dari keadaan istri, yaitu :
1. Thalaq sunni, yaitu thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pelaksanaannya telah sesuai dengan petunjuk agama dalam Al Quran atau sunnah Nabi. Adapunsyaratnya adalah :
a) Istri sudah pernah digauli
b) Istri melakukan iddah setelah dijatuhkan thalaq
c) Thalaq dijatuhkan pada saat istri dalam keadaan suci
d) Pada saat suci istri tidak pernah digauli
2. Thalaq bid’iy, yaitu thalaq yang dijatuhkan suami, yang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Misalnya thalaq yang dijatuhkan sewaktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan tidak suci, namun telah digauli oleh suami.