Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Ijab dan Kabul

Syarat Perkawinan :

1. Syarat calon suami yaitu:

a. Beragama Islam

b. Seorang laki-laki asli, maksudnya baik secara hukum agama maupun hukum negara jelas berjenis kelamin laki-laki.

c. Orangnya tertentu, maksudnya identitas diri pribadi dan keluarganya jelas.

d. Tidak mempunyai isteri empat orang

e. Tidak ada paksaan

f. Tidak ada hubungan darah, tidak ada hubungan sesusuan, tidak ada hubungan semenda dengan calon isteri

2. Syarat untuk calon isteri adalah:

a. Beragama Islam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun