6. Ijab dan Kabul
Syarat Perkawinan :
1. Syarat calon suami yaitu:
a. Beragama Islam
b. Seorang laki-laki asli, maksudnya baik secara hukum agama maupun hukum negara jelas berjenis kelamin laki-laki.
c. Orangnya tertentu, maksudnya identitas diri pribadi dan keluarganya jelas.
d. Tidak mempunyai isteri empat orang
e. Tidak ada paksaan
f. Tidak ada hubungan darah, tidak ada hubungan sesusuan, tidak ada hubungan semenda dengan calon isteri
2. Syarat untuk calon isteri adalah:
a. Beragama Islam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!