1. Hukum nikah menjadi wajib, yaitu nikah bagi orang yang takut akan terjerumus kedalam perbuatan zinah jika ia tidak menikah. Menikah menjadi wajib apabila seseorang dari segi persyaratan jasmani dan rohani telah mencukupi dan dari sudut jasmani sudah sangat mendesak untuk menikah. Karena dalam kondisi semacam inimenikah akan membantunya menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan.
2. Hukum nikah menjadi sunah, yaitu ketika seseorang telah memiliki syahwat yang tinggi dan ia tidak takut akan terjerumus keperbuatan zinah.
3. Hukum nikah menjadi makruh yaitu bagi orang yang tidak mampu. Kondisi seperti ini biasanya dialami oleh laki-laki yang impoten atau ia telah berusia lanjut,
karena hal ini bisa menghalangi tujuan untuk meneruskan keturunan bagi wanita yang dinikahinya serta bisa mengecewakannya.
4. Hukum nikah menjadi haram, yaitu bagi seorang muslim yang berada didaerah orang kafir yang sedang memeranginya. Karena hal itu bisa membahayakan istri dan keturunannya.
Rukun Perkawinan :
1. Calon suami
2. Calon isteri
3. Wali nikah dari calon isteri
4. Dua orang saksi laki-laki
5. Mahar