Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Syarat untuk saksi adalah sebagi berikut:

a. Beragama Islam

b. Laki-laki asli

c. Dewasa

d. Tidak pelupa atau pikun

e. Tidak buta, tidak tuli dan tidak bisu

5. Syarat Mahar

Mahar adalah sesuatu yang diserahkan oleh calon suami kepada calon istri dalam akad perkawinan sebagai lambang kecintaan calon suami terhadap calon istrinya serta perlambang kesediaan calon istri menjadi istrinya.

 Adapun syarat-syarat mahar yaitu:

1. Sesuatu benda yang diserahkan oleh calon suami

2. Halal artinya baik bendanya maupun cara perolehan benda yang akaan dijadikan mahar adalah halalUnsur-unsur yang ada dalam mahar:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun