4.Syarat untuk saksi adalah sebagi berikut:
a. Beragama Islam
b. Laki-laki asli
c. Dewasa
d. Tidak pelupa atau pikun
e. Tidak buta, tidak tuli dan tidak bisu
5. Syarat Mahar
Mahar adalah sesuatu yang diserahkan oleh calon suami kepada calon istri dalam akad perkawinan sebagai lambang kecintaan calon suami terhadap calon istrinya serta perlambang kesediaan calon istri menjadi istrinya.
 Adapun syarat-syarat mahar yaitu:
1. Sesuatu benda yang diserahkan oleh calon suami
2. Halal artinya baik bendanya maupun cara perolehan benda yang akaan dijadikan mahar adalah halalUnsur-unsur yang ada dalam mahar:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!