b. dapat dilakuan oleh suami atau isteri
c. ditujukan ke Pengadilan dalam tempo 6 bulan setelah ancaman tersebut terhenti sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 1 UUP.
Pembatalan perkawinan itu dapat dilakukan apabila terdapat salah sangka atau keliru mengenai diri calon suami atau calon isteri
3. Pembatalan dapat dilakukan apabila perkawinan dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat untuk perkawinan seperti yang ditetapkan dalam UUP ataupun dalam hukum Islam. Misalnya perkawinan yang tidak ada saksinya. Permohonan pembatalan perkawinan dapat dilakukan sesuai yurisdiksinya masing- masing sesuai ketentuan Pasal 25 UUP.
Pencegahan PerkawinanÂ
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila:
1. Para pihak tidak memenuhi persyaratan (rukun dan syarat) yang ditetapkan dalamÂ
hukum Islam maupun hukum negara dalam hal ini UUP.
2. salah satu pihak berada dalam pengampuan
3. pihak isteri dapat mencegah suaminya menikah lagi tanpa izin dari dirinya sesuai UUP.
Larangan-Larangan Perkawinan