Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. dapat dilakuan oleh suami atau isteri

c. ditujukan ke Pengadilan dalam tempo 6 bulan setelah ancaman tersebut terhenti sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 1 UUP.

Pembatalan perkawinan itu dapat dilakukan apabila terdapat salah sangka atau keliru mengenai diri calon suami atau calon isteri

3. Pembatalan dapat dilakukan apabila perkawinan dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat untuk perkawinan seperti yang ditetapkan dalam UUP ataupun dalam hukum Islam. Misalnya perkawinan yang tidak ada saksinya. Permohonan pembatalan perkawinan dapat dilakukan sesuai yurisdiksinya masing- masing sesuai ketentuan Pasal 25 UUP.

Pencegahan Perkawinan 

Pencegahan perkawinan dapat dilakukan apabila:

1. Para pihak tidak memenuhi persyaratan (rukun dan syarat) yang ditetapkan dalam 

hukum Islam maupun hukum negara dalam hal ini UUP.

2. salah satu pihak berada dalam pengampuan

3. pihak isteri dapat mencegah suaminya menikah lagi tanpa izin dari dirinya sesuai UUP.

Larangan-Larangan Perkawinan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun