A. KONSEP WAKAF DALAM HUKUM ISLAM
1. Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab dari kata al-Waqf, bentuk masdar dari waqafa-yaqifu-waqfan yang berarti berhenti atau berdiri. Kata waqaf mempunyai arti yang sama dengan kata al-habs yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan yang berarti menahan. Dalam kitabkitab fiqh, pengertian wakaf adalah menyerahkan sesuatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nazhir (pemelihara atau pengurus wakaf) atau kepada suatu badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya dipergunakan sesuai dengan ajaran Islam. Benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi hak milik yang mewakafkan, dan pula bukan milik tempat menyerahkan (nazhir), tetapi menjadi milik Allah SWT. (hak umat).
Sedangkan pengertian wakaf menurut istilah, para ulama‖ berbeda redaksi dalam memberikan rumusan, Imam Takiyudin Abi Bakr lebih menekankan tujuannya, yaitu menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2 Dasar Hukum Wakaf
Secara teks, wakaf tidak terdapat dalam al-Qur‖an dan asSunnah, namun makna dan kandungan wakaf terdapat dalam dua sumber hukum Islam tersebut. Di dalam al-Qur‖an sering menyatakan konsep wakaf dengan ungkapan yang menyatakan tentang derma harta (infaq) demi kepentingan umum. Sedangkan dalam hadith sering kita temui ungkapan wakaf dengan ungkapan habs (tahan).Dalil yang menjadi dasar utama disyariatkannya ajaran wakaf ini lebih dipahami berdasarkan konteks ayat al-Qur‖an, sebagai sebuah amal kebaikan. Ayat-ayat yang dipahami berkaitan dengan wakaf adalah sebagai berikut.
Dalam surat Ali-Imran ayat 92
Artinya :
“Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu nafkahkan, Maka Allah mengetahuinya.”(QS. Ali-Imran: 92)
3 Rukun Dan Syarat Wakaf
Rukun adalah sesuatu yang dianggap menentukan suatu disiplin tertentu, dimana