Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. KONSEP WAKAF DALAM HUKUM ISLAM

1. Pengertian Wakaf

  Wakaf berasal dari bahasa arab dari kata al-Waqf, bentuk masdar dari waqafa-yaqifu-waqfan yang berarti berhenti atau berdiri. Kata waqaf mempunyai arti yang sama dengan kata al-habs yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan yang berarti menahan. Dalam kitabkitab fiqh, pengertian wakaf adalah menyerahkan sesuatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nazhir (pemelihara atau pengurus wakaf) atau kepada suatu badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya dipergunakan sesuai dengan ajaran Islam. Benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi hak milik yang mewakafkan, dan pula bukan milik tempat menyerahkan (nazhir), tetapi menjadi milik Allah SWT. (hak umat).

  Sedangkan pengertian wakaf menurut istilah, para ulama‖ berbeda redaksi dalam memberikan rumusan, Imam Takiyudin Abi Bakr lebih menekankan tujuannya, yaitu menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

2 Dasar Hukum Wakaf

  Secara teks, wakaf tidak terdapat dalam al-Qur‖an dan asSunnah, namun makna dan kandungan wakaf terdapat dalam dua sumber hukum Islam tersebut. Di dalam al-Qur‖an sering menyatakan konsep wakaf dengan ungkapan yang menyatakan tentang derma harta (infaq) demi kepentingan umum. Sedangkan dalam hadith sering kita temui ungkapan wakaf dengan ungkapan habs (tahan).Dalil yang menjadi dasar utama disyariatkannya ajaran wakaf ini lebih dipahami berdasarkan konteks ayat al-Qur‖an, sebagai sebuah amal kebaikan. Ayat-ayat yang dipahami berkaitan dengan wakaf adalah sebagai berikut.

Dalam surat Ali-Imran ayat 92

Artinya :

“Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu nafkahkan, Maka Allah mengetahuinya.”(QS. Ali-Imran: 92)

3 Rukun Dan Syarat Wakaf

  Rukun adalah sesuatu yang dianggap menentukan suatu disiplin tertentu, dimana 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun