i. Syirkah Al-Inan
 Merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih di mana besarnya penyertaan modal dari masing-masing anggota tidak harus sama besarnya, masing-masing anggota mempunyai hak penuh untuk aktif dalam mengelola usaha, namun yang bersangkutan dapat menggugurkan hak tersebut, pembagian keuntungan dapat didasarkan atas persentase modal masingmasing atau dapat pula berdasarkan negosiasi/kesepakatan di mana hal ini dimungkinkan karena adanya kemungkinan tambahan kerja atau menanggung resiko dari salah satu pihak, dan kerugian dibagi bersama sesuai dengan besarnya pernyataan modal. Syirkah al-inan merupakan bentuk perkongsian yang paling banyak digunakan antara lain dapat diterapkan dalam Perseroan Terbatas, Joint Venure, Penyertaan Saham, dan Proyek Khusus (Special Investment).
ii. Syirkah Al-Mufawadhah
 Merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih di mana besarnya penyertaan modal dari masing-masing anggota sama, setiap anggota menjadi wakil dan penjamin (kafil) bagi partner lainnya, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dan pembagian keuntungan dapat didasarkan atas persentase modal masing-masing.
iii. Syirkah Al-Amal/Abdan/Shina‖i
 Merupakan kerja sama anatara dua orang seprofesi (atau tidak, menurut pendapat selain Syafi‖i) untuk menerima pekerjaan secara kolektif/bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang konsultan untuk mengerjakan sebuah proyek atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Pada syirkah ini yang terpenting adalah pembagian kerja atas keahlian masing-masing sesuai kesepakatan. Ketidakjelasan pembagian kerja dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari terutama dalam hal pembagian keuntungannya.
iv. Syirkah Al-Wujuh
 Merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih yang mengandalkan wujuh (reputasi, prestasi, wibawa, atau nama baik), dan tidak ada keterlibatan modal sama sekali. Misalnya, kongsi antar pedagang yang tidak membeli barang secara tunai atas kepercayaan dan jaminan mitranya, kemudian menjualnya dengan tunai.
Rukun dan Syarat MusyarakahÂ
 Rukun musyarakah menurut mayoritas ulama fiqh adalah adannya para pihak yang bekerja sama (asy-syuraka), Modal (ra‖sul maal), usaha atau proyek (al-masyru), dan pernyataan kesepakatan (ijan-qabul).Para pihak (asy-syuraka) yang bekerja sma harus kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan, modal yang diberikan harus uang tunai atau aset yang bernilai sama atau dianggap tunai dan disepakati para mitra, dan partisipasi para mitra dalam pekerjaan adalah suatu hal mendasar, sekalipun salah satu pihak boleh menangani pekerjaan lebih banyak dari yang lain dan banyak menuntut pembagian keuntungan lebih bagi dirinya.
2. MUDHARABAH