ia merupakan bagian integral dan disiplin itu sendiri. Atau dengan kata lain, rukun adalah penyempurna sesuatu, dimana ia merupakan bagian dari sesuatu itu. Meskipun para pakar hukum Islam berbeda pendapat dalam merumuskan definisi wakaf seperti yang telah dikemukakan di atas. Namun mereka sepakat dalam menentukan rukun wakaf sebab tanpa rukun, wakaf tidak dapat berdiri sendiri atau wakaf tidak sah. Ada lima macam rukun wakaf diantaranya adalah
sebagai berikut :
a. Waqif (Orang yang memberikan wakaf)
 Waqif adalah pemilik harta yang mewakafkan hartanya. Menurut para pakar hukum Islam, suatu wakaf dianggap sah dan dapat dilaksanakan apabila waqif mempunyai kecakapan untuk melakukan tabarru’ yaitu kecakapan melepaskan hak miliknya kepada orang lain.
b. Mauquf Bih (Harta atau benda yang diwakafkan)
 Mauquf bih merupakan hal yang sangat penting dalam perwakafan. Sebagai objek wakaf, harta benda yang diwakafkan tersebut bisa dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat.
c. Mauquf ‘alaih (Penerima wakaf/tujuan/sasaran wakaf)
 Yang dimaksud dengan mauquf ‘alaih adalah tujuan wakaf (peruntukkan wakaf). Wakaf harus dimanfaatkan dalam batasbatas yang sesuai dan diperbolehkan syari‖at Islam, misalnya :
1) Untuk kepentingan umum, seperti tempat wakaf itu digunakan untuk mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit dan tempat-tempat sosial lainnya.
2) Untuk menolong fakir miskin, orang-orang terlantar dengan jalan membangun panti asuhan.
3) Untuk keperluan anggota keluarga sendiri, walaupun misalnya anggota keluarga itu terdiri dari orang-orang yang mampu. Namun alangkah baiknya kalau tujuan wakaf itu diperuntukkan bagi kepentingan umum.