b. Jenis-jenis thalaq ditinjau dari segi cara menjatuhkan thalaq yaitu:
1. Dengan menggunakan ucapan
2. Dengan cara tertulis
3. Dengan menggunakan isyarat
4. Dengan menggunakan perantara
c. Jenis-jenis thalaq ditinjau dari jelas atau tidaknya thalaq yaitu :
1. Thalaq sharih yaitu thalaq yang diucapkan dengan jelas dan tegas
2. Thalaq kinayah yaitu thalaq yang dijatuhkan dengan sindiran
d. Jenis-jenis thalaq ditinjau dari segi kata-katanya terdiri dari :
1. Thalaq Tanjiz yaitu thalaq yang dijatuhkan suami dengan ucapan langsung tanpa dikaitkan kepada waktu, baik menggunakan ucapan sharih atau kinayah..
2. Thalak Ta’liq yaitu thalaq yang dijatuhkan suami dengan menggunakan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu yang terjadi kemudian. Baik menggunakan lafaz sharih atau kinayah.