Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Wakaf khairi adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia. Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang mengambil manfaatnya. Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.

Wakaf Dalam Hukum Islam

  Pada bagian ini akan dilakukan penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang memberikan pengertian dari lembaga wakaf dalam Islam serta sifat dari lembaga tersebut. Untuk itu pengetahuan akan lingkungan hukum dari mana lembaga tersebut berasal perlu dipahami terlebih dahulu. Pemahaman tersebut tidak dilakukan secara mendalam tetapi cukup agar dapat mengetahui kedudukan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur lembaga tersebut dalam lingkungannya.

Kesimpulan 

Secara harfiah disebutkan bahwa syariat adalah jalan lurus bagi umat manusia agar dapat hidup dengan benar menurut ajaran Islam. Dalam perkembangan selanjutnya syariat lebih mempunyai arti sebagai aspek hukum dari ajaran Islam. Apapun pengertian syariat yang kita pakai, kita masih harus membahas mengenai sumber dari ajaran Islam itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun