Wakaf khairi adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia. Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang mengambil manfaatnya. Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.
Wakaf Dalam Hukum Islam
 Pada bagian ini akan dilakukan penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang memberikan pengertian dari lembaga wakaf dalam Islam serta sifat dari lembaga tersebut. Untuk itu pengetahuan akan lingkungan hukum dari mana lembaga tersebut berasal perlu dipahami terlebih dahulu. Pemahaman tersebut tidak dilakukan secara mendalam tetapi cukup agar dapat mengetahui kedudukan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur lembaga tersebut dalam lingkungannya.
KesimpulanÂ
Secara harfiah disebutkan bahwa syariat adalah jalan lurus bagi umat manusia agar dapat hidup dengan benar menurut ajaran Islam. Dalam perkembangan selanjutnya syariat lebih mempunyai arti sebagai aspek hukum dari ajaran Islam. Apapun pengertian syariat yang kita pakai, kita masih harus membahas mengenai sumber dari ajaran Islam itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H