f. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
g. anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seayah-seibu dengan ayah)
h. paman seayah (saudara laki-laki dari ayah yang hanya seayah dengan ayah)
i. anak laki-laki paman sekandung
j. anak laki-laki dari paman seayah
k. saudara laki-laki kakek yang sekandung (saudara laki-laki kakek yang seayah-seibu dengan kakek)
l. saudara laki-laki kakek yang seayah (saudara laki-laki kakek yang seayah dengan kakek)
m. anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek yang sekandung.
n. anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek yang seayah
2. wali mu‖tiq yaitu wali nikah karena memerdekakan budak yakni seseorang yangÂ
ditunjuk menjadi wali nikah dari seorang wanita karena orang tersebut pernah memerdekakannya.