Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

g. anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seayah-seibu dengan ayah)

h. paman seayah (saudara laki-laki dari ayah yang hanya seayah dengan ayah)

i. anak laki-laki paman sekandung

j. anak laki-laki dari paman seayah

k. saudara laki-laki kakek yang sekandung (saudara laki-laki kakek yang seayah-seibu dengan kakek)

l. saudara laki-laki kakek yang seayah (saudara laki-laki kakek yang seayah dengan kakek)

m. anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek yang sekandung.

n. anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek yang seayah

2. wali mu‖tiq yaitu wali nikah karena memerdekakan budak yakni seseorang yang 

ditunjuk menjadi wali nikah dari seorang wanita karena orang tersebut pernah memerdekakannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun