Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Ijab harus didengar oleh pihak-pihak yang bersangkutan baik pengantinnya maupun saksisaksinya

Adapun syarat Kabul yaitu:

1. Dengan lafaz tertentu yang diucapkan secara tegas yang diambil dari kata-kata nikahnya

2. Diucapkan oleh calon suami

3. Kabul tersebut harus didengar oleh yang bersangkutan atau para saksinya.

Pembatalan PerkawinanPembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila

1. Perkawinan tersebut melanggar hal-hal yang dilarang untk

melakukan perkawinan baik dalam hukum Islam maupun UndangUndang Perkawinan.

2. Apabila perkawinan dilaksanakan di bawah ancaman pihak lain yang dapat melanggar ketentuan pasal 27 ayat 1 Undang-undang Perkawinan. Adapun syarat-syarat pembatalan adalah sebagai

berikut:

a. harus mengajukan surat permohonan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun