3. Ijab harus didengar oleh pihak-pihak yang bersangkutan baik pengantinnya maupun saksisaksinya
Adapun syarat Kabul yaitu:
1. Dengan lafaz tertentu yang diucapkan secara tegas yang diambil dari kata-kata nikahnya
2. Diucapkan oleh calon suami
3. Kabul tersebut harus didengar oleh yang bersangkutan atau para saksinya.
Pembatalan PerkawinanPembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila
1. Perkawinan tersebut melanggar hal-hal yang dilarang untk
melakukan perkawinan baik dalam hukum Islam maupun UndangUndang Perkawinan.
2. Apabila perkawinan dilaksanakan di bawah ancaman pihak lain yang dapat melanggar ketentuan pasal 27 ayat 1 Undang-undang Perkawinan. Adapun syarat-syarat pembatalan adalah sebagai
berikut:
a. harus mengajukan surat permohonan