Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun hukum dari rujuk adalah:

a. Makruh yaitu jika perceraian terjadi karena alasan yang dibenarkan oleh hukum. maka merujuk kembali istri adalah makruh.

b. Haram yaitu jika perceraian dijatuhkan atas dasar kewajiban hukum

c. Sunnah yaitu jika perceraian terjadi disebabkan karena ketidakserasian antara keduanya, tidak dapat diselesaikannya kesulitan rumah tangga, atau setelah bercerai masing-masing pihak menyadari kesalahan masing-masing dan diantara mereka telah

bersepakat untuk tidak menimbulkan masalah-masalah seperti terjadi sebelumnya.

d. Wajib: apabila suami menjatuhhkan talak karena sesuatu/ pada waktu yang menyalahi aturan hukum

e. Mubbah: jika talak yang dijatuhkan suami bersifat mubah sedang kondisi sesudah talak dijatuhkan tidak terjadi perubahan.

Tata Cara Rujuk

Suami istri yang hendak rujuk bersama-sama ke PPN (Pegawai Pencatat Nikah) yang membawahi wilayah tempat tinggal mereka dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu surat talak.

IDDAH

Iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang ditalak suaminya dalam kurun waktu tertentu sampai ia dapat menikah kembali dengan lai-laki lain. Lamanya iddah bagi seorang wanita berbeda-beda sesuai keadaannya yaitu:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun