Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. talak bain kubra yaitu perempuan yang ditalak tiga haram dinikahi oleh mantan suaminya kecuali telah dinikahi oleh lakilaki lain dan digauli. Apabila perempuan tersebut dicerai dan habis masa iddahnya barulah boleh dinikah oleh mantan suaminya yang pertama. Dengan satu catatan bahwa perkawinan dan perceraian simantan isteri tersebut bukanlah rekayasa pihak mantan suami (muhallil dan muhallal).

c. menghimpun dua perempuan bersaudara dalam waktu yang bersamaan kecuali salah satunya telah dicerai atau meninggal dunia

d. menghimpun perempuan lebih dari empat

e. berlainan agama, kecuali perempuan tersebut masuk Islam.Perwalian dalam PerkawinanWali nikah adalah orang laki-laki yang dalam suatu akad perkawinan berwenang mengijabkan pernikahan calon mempelai wanita. Sebagai dasar hukumnya yaitu surat An Nisa ayat 32. Adapun yang dinamakan wali itu tidak terbatas pada wali nasab saja. Wali disini

ada 4 macam:

1. Wali nashab yaitu wali karena ada pertalian darah dengan calon mempelai wanita. Macam-macam wali nashab ada 15 macam:

a. ayah/bapak

b. kakek/ayahnya ayah

c. buyut/ayahnya kakek

d. saudara laki-laki sekandung (seayah-seibu) dari calon wanita

e. saudara laki-laki seayah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun