Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM RUJUK

Rujuk artinya kembali atau mengembalikan. Menurut para fukaha mengembalikan mantan isteri kepada kedudukannya sebagai isteri secara penuh yang dilakukan oleh 

mantan suaminya dalam masa iddah. Mantan suami memiliki hak prioritas artinya isteri dalam masa iddah tidak boleh menerima pinangan laki-laki lain selain mantan suaminya, tetapi setelah masa iddah habis maka habislah hak prioritas mantan suaminya tersebut. Fungsi rujuk yaitu mengembalikan kedudukan isteri secara penuh. Dasar hukumnya yaitu Al Baqarah ayat 228.

 

 

Rukun Rujuk

Adapun rukun rujuk adalah

a. mantan suami

b. mantan isteri

c. shighat atau perkataan dibagi dua yaitu sharih/tegas dan kinayah/sindiran

Hukum Rujuk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun