Penyandang Disabilitas; b). Pemberi Kerja
dalam penempatan tenaga kerja Penyandang
Disabilitas dapat memberikan asistensi dalam
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas. c).
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua
persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah
pegawai atau pekerja. (2) Perusahaan swasta
wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!