kesempatan yang sama bagi kaum disabilitas di
ranah pekerjaan, akomodasi, layanan umum
transportasi, pelayanan pemerintah di tingkat
lokal dan pusat, dan pelayanan komunikasi.
Demikian pula, seiring dengan gerakan global,
Indonesia juga telah meratifikasi Convention
on The Rights of Persons with Disabilities, yang
diselenggarakan PBB tanggal 13 Desember
2006 dengan Resolusi Nomor A/61/106.
Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang
disabilitas Pemerintah Indonesia telah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!