4, 2015).
Nilai inti hukum pertama, menegaskan
bahwa martabat adalah hak seseorang untuk
dihargai dan dihormati dan diperlakukan secara
etis. Martabat merupakan konsep yang penting
dalam bidang moralitas, etika, hukum, dan
politik, dan berakar dari konsep hak-hak yang
melekat pada diri manusia dan selayaknya
bersifat abadi. Nilai inti hukum kedua,
menegaskan bahwa hak menentukan nasib
sendiri (right to self-determination) adalah hak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!