(1) menunjukkan bahwa "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum". Selanjutnya dalam
ayat 2 nya dinyatakan bahwa "Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja". Jaminan hukum tersebut
menunjukkan bahwa tak seorangpun dalam
negara yang tidak mendapat perlindungan
hukum dengan jaminan keadilannya. Negara
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!