dan keterbatasan kehendak bebas karena harus
menghargai hak orang lain dengan nilai yang
sama. Dalam kaidah hukum dikenal dengan
istilah hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban
dalam negara berkaitan dengan kedudukan
manusia terhadap negara dan dengan manusia
lainnya sebagai subjek hukum. Sesuai dengan
kedudukannya, hak dan kewajiban
menghadirkan diri manusia sebagai makhluk
yang memiliki naluri mempertimbangkan
perilaku atas tuntutan moral atau etik. Bertens
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!