perlindungan hukum bagi penyandang
disabilitas intelektual, berlaku bagi seseorang
yang "memiliki gangguan daya intelektual,
dengan tingkat kecerdasan dibawah rata-rata,
sehingga mempengaruhi fungsi daya pikirnya
(Psl. 4 UU No 8 tahun 2016). Namun pada
sebagian penyandang disabilitas intelektual
(kategori ringan), memiliki kemampuan untuk
dididik, mandiri dan bekerja sekalipun tidak
sempurna layaknya orang normal/reguler.
Mengingat masalah dalam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!