(1993) menyatakan bahwa "hak" adalah klaim
yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu
terhadap yang lain atau terhadap masyarakat
yang dapat dibenarkan secara moral dan hukum.
Artinya bahwa nilai "hak" melekat pada
pengakuan norma masyarakat, baik bersifat
moral atas pertimbangan etis masyarakat,
maupun bersifat legal yang dibenarkan
berdasarkan undang-undang, peraturanperaturan atau dokumen-dokumen legal lainnya,
yang sifatnya mengikat dan bersanksi. Jaminanjaminan atas hak dasar semestinya dilindungi
secara hukum, agar memililiki jaminan legal
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!