masyarakat, sehingga dapat memberi pengakuan
yang semestinya terhadap hak-hak dasar
penyandang disabilitas. 5) Membangun
kerjasama dengan orang tua, agar memberi
kepercayaan dan motivasi kepada penyandang
disabilitas untuk menjadi pekerja (employment).
6). Pendampingan kerja bagi penyandang
disabilitas intelektual, atas pijakan nilai sosial
dan etos kerja kewirausahaan. Allternatif
solusi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan
perlindungan hak-hak sosial kewarganegaraan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!