meringankan penanganan masalah sosial terkait
dengan kualitas sumber daya manusia. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa, hakikatnya
secara normatif perlindungan hak sosial
terhadap penyandang disabilitas intelektual
telah dipenuhi yakni melalui perlindungan
konstitusional UUD NRI 1945 dan UU No 8
tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Namun secara empirik, kuantitas keterlibatan
penyandang disabilitas dalam bekerja, masih
sangat kecil, mengingat potensi yang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!