mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan". Didukung dengan jaminan sosial
yang dilindungi dengan pasal 28 H (3), yang
menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat". Pasal ini
hakikatnya memberi jaminan hak pada setiap
orang untuk memperoleh jaminan kesejahteraan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!