lain untuk melayani atau menyantuninya.
(charity-based approach).
Perubahan paradigma UU No 8 tahun
2016 dirancang dengan bentuk paradigma baru
dalam melayani perlindungan penyandang
disabilitas, yakni didasarkan atas penghargaan
dan perlindungan aspek sosial psikhologis
(social model of disability). Undang-undang ini mengubah cara pandang dalam konsep legalitas
perlindungan hukum bagi penyandang
disabilitas, inti pokoknya meliputi dua hal, yakni
terkait dengan persepsi penyandang disabilitas
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!