kenyataannya, belum sepenuhnya masyarakat
menerima kompetensi penyandang disabilitas,
utamanya bagi penyandang disabilitas
intelektual.
Berdasarkan legalitas kebijakan
tersebut, maka terpenuhinya hak-hak sosial
kewarganegaraan bagi penyandang disabilitas,
menjadi hal penting untuk diimplementasikan
dalam praktek kehidupan sosial secara nyata.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh
gambaran perlindungan hak-hak sosial
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!