Mohon tunggu...
Taufiq widjaja
Taufiq widjaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu padi

kenali diri sendiri,kenal lingkungan, dan cari peran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Disabilitas UU No 2016

21 Juni 2021   16:22 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:11 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyandang Disabilitas; b). Pemberi Kerja

dalam penempatan tenaga kerja Penyandang

Disabilitas dapat memberikan asistensi dalam

pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan

kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas. c).

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha

Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah

wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua

persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah

pegawai atau pekerja. (2) Perusahaan swasta

wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun