Penanggulangan dan Perlindungan Sosial tahun
2015, sebagai berikut : a) Martabat individu,
dipandang sebagai tak terhitung nilainya ; b)
Konsep otonomi atau penentuan nasib sendiri
(self-determination), c) Adanya kesetaraan
dengan semua orang betapapun berbedanya
orang itu; d) Etika solidaritas, yang menuntut
masyarakat untuk menjamin kebebasan
penyandang disabilitas dengan dukungan sosial
yang tepat
(https://media.neliti.com/media/publications/83
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!