tertentu yang dapat menjadi kekuatan personal
untuk bisa mandiri dalam kehidupan sosialnya.
Implementasi tanggungjawab negara
dalam memberi jaminan perlindungan sosial
bagi penyandang disbilitas, dalam konteks ini
utamanya bagi penyandang
disabilitas
intelektual (mental retardation), telah
diberlakukan
Undang-Undang (UU)
Penyandang Disabilitas No. 8 Tahun 2016,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!