penyandang disabilitas.
Demikian halnya lahirnya UU No 8
tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
dalam konteks analisis kebijakan tentang
perlindungan sosial, yang ditetapkan oleh
Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan RI, tahun 2015, merubah
paradigma kebijakan perlindungan perundangan
dari medical model of disability (UU No 4 tahun
1997) dengan social model of disability (UU No
8 tahun 2016). Medical model memandang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!