bekerja.
Payung perlindungan hukum dalam
negara Kesatuan Republik Indonesia,
sesungguhnya telah terakomodasi dalam norma
dasar negara Pancasila (konteks kemanusiaan
yang adil dan beradab dengan jiwa nilai lainnya
secara terintegrasi), yang implementasi
hukumnya dituangkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945, pasal 28 dan
Bab X A tambahan hasil amandemen tentang
Hak Asasi Manusia. Secara khusus diatur dalam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!