setelah ratifikasi CRPD PBB melalui UndangUndang No. 19 Tahun 2011. Pada bagian
keempat Undang-undang tersebut, yang
mengatur tentang Pekerjaan, Kewirausahaan
dan Koperasi. Beberapa hal penting tentang
jaminan hak sosial kewarganegaraan
penyandang disabiklitas pada bidang pekerjaan,
antara lain: a) Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib menjamin proses rekrutmen,
penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja,
keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier
yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!