umum Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan "Pelindungan adalah upaya
yang dilakukan secara sadar untuk melindungi,
mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang
Disabilitas". Oleh karena itu, fokus penelitian
ini mengamati jaminan legalitas hukum atas
pemenuhan hak perlindungan tersebut, baik
secara konstitusional dan empirik dalam tatanan
implementatif.
Aspek perlindungan hukum, Pasal 28D
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!