sebagai subjek hukum bukan sebagai objek
hukum, dan pendekatan perlakuan hukum yang
didasarkan atas nilai hak asasi manusia (human
rights based)
UU No 8 tahun 2016, selain
memperhalus rasa sosial juga memandang
penyandang disabilitas sebagai subjek hukum
yang memiliki hak dan kewajiban. Bentuk
pendekatan layanan perlindungan berbasis
pendekatan humanistik, yang lebih manusiawi
melihat fenomena psikhologis subjek hukum
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!