memperkuat hak Penyandang Disabilitas".
Pernyataan tersebut, menunjukkan bahwa
perlindungan bagi penyandang disabilitias
memiliki makna, menjaga, merawat,
memelihara, menyelamatkan nilai-nilai hak.
Kepedulian sosial dari berbagai pihak bagi
penyandang disabilitas, pada dasarnya menjadi
bagian dari inti hukum nilai hak asasi manusia..
Nilai inti hukum hak asasi manusia yang sangat
penting dalam konteks disabilitas selengkapnya
dirumuskan oleh Deputi Bidang Kordinator
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!