penyandang disabilitas, melahirkan
kewenangan-kewenangan pada negaranya atas
dasar nilai hak dan kewajiban dalam upaya
menjalankan hukum yang positif. Nilai ketiga,
menegaskan adanya kesetaraan dalam konteks
keberagaman sosial dalam status yang sama.
Nilai lainnya adalah hal yang bersifat eksternal,
yakni solidaristas dari lingkungan sosialnya.
Masyarakat selayaknya saling membahu,
menerima dan memperjuangkan etika solidaritas
untuk menerima kondisi masalah yang dihadapi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!