Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2011
Tentang Pengesahan Convention on the Rights
of Persons with Disabilities (konvensi mengenai
hak-hak penyandang disabilitas). Kemudian
secara eksplisit jaminan-jaminan hak
penyandang disabilitas dituangkan dalam
Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, menggantikan UU NO
4 tahun 1997. Namun demikian dalam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!