setiap orang untuk secara bebas menentukan
kehendaknya sendiri, khususnya dalam hal
prinsip mengenai status politik dan kebebasan
mengejar kemajuan di bidang ekonomi, sosial,
serta budayadasar yang dimiliki, membentengi,
mengokohkan dan membina hak penyandang
disabilitas. Melalui perlindungan atas haknya,
maka penyandang disabililitas memiliki
kekuatan untuk melakukan komplain atas
perlakuan ketidakadilan dan diskriminatif.
Status kewarganegaraan yang disandang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!