untuk memenuhi unsur keadilan. Demikian pula
hukum perlu mempertimbangkan nilai-nilai
dasar moral agar jaminan kepastian hukumnya
berlaku efektif dan kuat kedudukannya dalam
masyarakat.
Terkait dengan perlindungan atas hak
penyandang disabilitas, ketentuan umum UU No
8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
menjelaskan bahwa yang dimaksud
"Perlindungan" adalah upaya yang dilakukan
secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!